Kantor Jasa Akuntansi oleh ibu Hj. Husnawati SE, Ak, CA pemegang Chartered Accountant
Indonesia. Beliau adalah akuntan praktisi yang expert di tax / Perpajakan dan accounting, dan aktif kurang lebih 17 tahun. kami didukung dengan Partner KJA dan tenaga-tenaga ahli dibidangnya.
Segera konsultasikan kebutuhan akuntansi / perpajakan perusahaan atau orang pribadi
Accountant Centre
Grand Deltasari Blok Catleya no. 3
031-8557164, 031- 8540170
hape (no sms) 081 230 273 484
email husnawatijatim@gmail.com
Kami tergabung dalam accountant centre memberikan pelayanan jasa-jasa dibidang Akuntansi, Perpajakan , finance / keuangan, kepabeanan, eksport dan import dan lainnya sehingga memberikan manfaat untuk perusahaan.
Jasa yang kami sediakan di bidang perpajakan antara lain :
- Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak Direktorat jendral pajak (DJP)
- Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal
- Pengisian SPT masa atau SPT Tahunan serta menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat
- serta jasa perpajakan lainnya yang diperlukan untuk perusahaan maupun orang pribadi.
Jasa Akuntansi serta melayani jasa audit / auditing
Segera konsultasikan kebutuhan akuntansi / perpajakan perusahaan atau orang pribadi
Accountant Centre
Grand Deltasari Blok Catleya no. 3
031-8557164, 031- 8540170
hape (no sms) 081 230 273 484
email husnawatijatim@gmail.com
Tax Review adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib
Pajak (WP) dalam menelaah pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang
dilakukan WP. Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah
pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk
memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang
dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan,
ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi
pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan
sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan
dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Tax Compliance adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dukungan diberikan dalam bentuk penghitungan pajak terhutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan penyelesaian masalah perpajakan WP.
Tax Advisory adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan. Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan nasehat, serta pengawasan (supervisi) atas rencana dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan WP.
Tax Advisory juga diberikan secara khusus untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan WP antara lain Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan usaha untuk memperoleh pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Perubahan data NPWP/ PKP, Penghapusan NPWP, Pencabutan status PKP, Pengajuan WP Non Efektif, Pemindahbukuan, Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Penghapusan/ pengurangan sanksi administrasi, Klarifikasi data/ informasi, dokumen transfer pricing, dan penyelesaian administrasi perpajakan lainnya.
Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari
fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating,
Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi
mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa
melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku antara lain
dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai
ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh
tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.
Segera konsultasikan kebutuhan akuntansi / perpajakan perusahaan atau orang pribadi
Accountant Centre
Grand Deltasari Blok Catleya no. 3
031-8557164, 031- 8540170
hape (no sms) 081 230 273 484
email husnawatijatim@gmail.com